BKN terbitkan Surat Edaran sebagai pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan mudik.
Surat Edaran tersebut diharapkan mampu membantu Instansi melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi dan menjatuhkan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar.
Selengkapnya: www.bkn.go.id/41858/se-mudik
Copyright © | Kantor Regional V BKN Jakarta