Pedoman Penjatuhan Hukdis ASN Bepergian ke Luar Daerah/Mudik saat KSM Covid-19

27 April 2020

Image
Credit by nurmi

BKN terbitkan Surat Edaran sebagai pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan mudik.

Surat Edaran tersebut diharapkan mampu membantu Instansi melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi dan menjatuhkan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar.

Selengkapnya: www.bkn.go.id/41858/se-mudik

Copyright © | Kantor Regional V BKN Jakarta