<p>Dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, banyak kebijakan yang telah pemerintah lakukan. Salah satu kebijakannya adalah dengan memangkas jalur birokrasi pada instansi pemerintah, atau disebut dengan Penyederhanaan Birokrasi (PB). Penyetaraan jabatan yang baru-baru ini dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa instansi merupakan satu diantara upaya pemerintah dalam penyederhanaan birokrasi tersebut. Tidak dipungkiri bahwa penyetaraan jabatan, dimana jabatan struktural dialihkan menjadi jabatan fungsional tertentu namun masih mengemban fungsi sub koordinator menimbulkan berbagai persepsi.</p>
<p>Kejelasan atas hak dan kewajiban serta batas kewenangan sub koordinator menjadi hal yang penting untuk dipahami. Dalam upaya memberikan pengertian lebih dalam terkait hak dan kewajiban sub koordinator tersebut, Bp. Agus Praptana dari Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan hadir dalam Penyamaan Persepsi Penyetaraan Jabatan yang diselenggarakan oleh Kanreg V BKN pada Senin, (15/2/2021). Dengan didampingi oleh Kepala Kanreg V BKN, ibu Julia Leli Kurniatri, kegiatan cukup khidmat diikuti oleh para Sub Koordinator di lingkungan Kanreg V BKN</p>
Copyright © | Kantor Regional V BKN Jakarta