<p style="text-align: justify; text-indent: 0.2in;">Dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman peraturan terkait permasalahan status dan kedudukan kepegawaian, Direktorat Status dan Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara menyelenggarakan Rakornis bagi instansi pengelola kepegawaian se-wilayah kerja Kanreg V BKN Jakarta. Kegiatan yang diselenggarakan pada tanggal 19-20 September 2017 ini dilaksanakan di Aula BKN Pusat dan dihadiri oleh 60 orang peserta yang terdiri perwakilan dari BKD Provinsi, BKPSDM Kabupaten/Kota dan pimpinan instansi vertikal.</p>
<p style="text-align: justify; text-indent: 0.2in;">Acara diawali dengan pengarahan dari Ibu Istati Atidah, SH, MH selaku Kepala kanreg V BKN Jakarta. Beliau menyampaikan tentang realita permasalahan terkait status dan kedudukan kepegawaian di wilayah kerja antara lain penentuan PNS tewas dan pengajuan CLTN. Kemudian acara dibuka secara resmi oleh Bapak Usman Gumanti, SH, M.Si selaku Sekretaris Utama BKN. Dalam pengarahannya Sesma menyampaikan bahwa permasalahan terkait status dan kedudukan kepegawaian harus segera diajukan dan diselesaikan hingga tuntas, misalnya perbaikan NIP sebaiknya segera jangan diajukan ketika akan pensiun saja.</p>
<p style="text-align: justify; text-indent: 0.2in;">Permasalahan yang dibahas dalam rakornis ini diantaranya adalah permasalahan NIP, penetapan tewas/cacat karena dinas, tindak pidana yang dilakukan oleh PNS (pidana umum/pidana khusus), permasalahan disiplin, CPNS yang lebih dari 2 tahun, PNS yang terlibat politik, Cuti diluar Tanggungan Negara (baik pengajuan ataupun pengaktifan kembali), dsb. Pemaparan materi disampaikan oleh Bapak Warli, SH selaku Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian kemudian dilanjutkan penjelasan secara teknis oleh Bapak Sukamto, SH selaku Kasubdit Pertimbangan Status Kepegawaian dan Ibu Sri Widayanti, SH selaku Kasubdit Pertimbangan Kedudukan Kepegawaian. Setiap sesi pemaparan materi disertai dengan diskusi dan tanya jawab yang disambut antusiasme dari para peserta Rakornis.<em><i>ananur</i></em></p>
Copyright © | Kantor Regional V BKN Jakarta