<br/>
<strong>SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERKA BKN.</strong>
<br/><br/>
Dalam rangka penguatan peran pengelola Kepegawaian Instansi Pemerintah Daerah, Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara Jakarta menyelenggarakan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan perka BKN kepada instansi pemerintah daerah se wilayah kerja yakni Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Barat, dan Lampung. Tujuan dari penyelenggaraan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang Peraturan Kepala BKN terkait Mutasi Kepegawaian dan Pensiun.
<br/><br/>
Sosialisasi tersebut mengangkat tema mengenai "Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun yang akan diberhentikan dalam pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/B ke bawah." Bertempat di Aula Kanreg X BKN Denpasar, sosialisasi dilaksanakan selama dua hari yakni pada tanggal 21-22 Mei 2015.
<br/><br/>
Acara sosialisasi diawali dengan sambutan dari Ibu Anie Ratna Santoso, SH, M.Si selaku Kepala Kanreg V BKN Jakarta kemudian dilanjutkan dengan ucapan selamat datang dari tuan rumah yakni Drs. Made Ardita, M.Si selaku Kepala Kanreg X Denpasar. Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kepala BKN yakni Dr. Ir. Bima Haria Wibisana, MSIS. Dalam sambutannya Kepala BKN mengungkapkan bahwa BKN telah memulai menggunakan pendekatan teknologi dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat, contohnya dengan penggunaan tes CAT (Computer Assisted Test) pada seleksi CPNS, pendataan ulang PNS menggunakan mekanisme e-pupns dan SAPK online. Beliau juga menambahkan penerapan UU No.5 Tahun 2014 mengenai perubahan manajemen kepegawaian menjadi merit system dan penggunaan assesment center sebagai instrumen penilaian pada seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi.
<br/><br/>
Selanjutnya materi mengenai tema yang diangkat disampaikan oleh narasumber yang ahli pada bidangnya yakni para Kepala Bidang di Kanreg V BKN Jakarta.
<br/><br/><br/><br/>
<em>Penulis : Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kanreg V BKN</em>
Copyright © | Kantor Regional V BKN Jakarta