Belum terintegrasinya data PNS satu sama lain kerap mengakibatkan terjadinya duplikasi data yang kemudian menyebabkan inefisiensi dalam penanganan masalah kepegawaian. Menyikapi hal tersebut BKN mengembangkan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) online yang menggunakan satu basis data PNS.
SAPK digunakan dalam berbagai proses layanan kepegawaian seperti penetapan NIP, pencetakan surat keputusan pengangkatan CPNS, pemberian nota persetujuan/pertimbangan teknis kenaikan pangkat, penetapan dan pencetakan surat keputusan pemberhentian dengan hak pensiun dan updating data mutasi. Fasilitas akses SAPK disediakan untuk seluruh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota ataupun Biro Kepegawaian di Instansi Pusat. Bagi instansi yang sudah teregister di BKN aka diberikan kode akses yaitu user-id dan password, sehingga dapat mengakses database kepegawaian yang ada di BKN.
Tujuan Penerapan SAPK berbasis web adalah :
Tersedianya database kepegawaian yang akurat dan up to date sebagai bahan perencanaan, pembinaan, pengembangan dan pengambilan kebijakan manajemen kepegawaian.
Standardisasi sistem informasi kepegawaian untuk pelayanan kepegawaian
Meningkatkan efisiensi dan efektifitas
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Penerapan good governance
Meningkatkan public image pemerintah
Meningkatkan kerjasama antar instansi pemerintah
Meminimalisir digital divide SDM pengelola data kepegawaian
Manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan SAPK antara lain:
Dapat mengontrol data PNS antara BKN dan Instansi Pemerintah seluruh Indonesia.
Menyederhanakan proses manajemen kepegawaian.
Otomatisasi administrasi kepegawaian sehingga bisa mencegah terjadinya kesalahan data kepegawaian.
Diperoleh database kepegawaian yang akurat sebagai bahan perencanaan, pembinaan, pengembangan dan pengambilan kebijakan manajemen kepegawaian.
Copyright © | Kantor Regional V BKN Jakarta