PENDATAAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL (e-PUPNS)

01 Oct 2014

Image
Credit by admin

BERDASARKAN PERKA BKN NOMOR 19 TAHUN 2015 TANGGAL 22 MEI 2015

Setelah pelaksanaan Pendataan Ulang PNS 2003 (PUPNS 2003), sekaligus menata ulang database PNS dan membangun kepedulian PNS terhadap database dirinya masing-masing, pada tahun 2015 ini Badan Kepegawaian Negara telah menerbitkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015. Perka BKN ini diperoleh dari Rakornas ASN tanggal 9 Juni 2015 yang lalu.

Latar Belakang

1. Kegiatan PUPNS terakhir dilakukan tahun 2003 -> perlu dilakukan PUPNS secara periodik minimal setiap 10 tahun sekali.

2. Membangun kepedulian dan kepemilikan (sense of awareness/ownership) PNS terhadap data kepegawaiannya

3. Menata ulang sistem informasi kepegawaian sesuai amanat dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.

4. Dinamika perubahan organisasi dan pemekaran wilayah, serta adanya perubahan dalam manajemen kepegawaian termasuk didalamnya manajemen ASN.

5. Kebutuhan spesifik data (data welfare PNS seperti Perumahan, Kesehatan, Asuransi, Pendidikan dsb.

Tujuan Pelaksanaan e-PUPNS

Sebagai pedoman bagi pejabat yang bertanggung jawab di bidang informasi kepegawaian untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang mendukung pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai sumber daya aparatur negara.

Proses selanjutnya akan dilakukan melalui sistem (portal) yang telah dibangun oleh Badan Kepegawaian Negara.

Portal PUPNS Online

Copyright © | Kantor Regional V BKN Jakarta