Penyesuaian Ijazah Antara Izin Belajar dan Tugas Belajar (Tubel) menjadi salah satu tema Konsultasi Mutasi Kepegawaian dari DPRD Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat bertempat di Ruang Rapat kantor Regional V (Kanreg V) BKN Jakarta (22/02). Kedatangan Anggota DPRD Kabupaten Sekadau ini sehubungan dengan surat dari DPRD Kabupaten Sekadau No.170/131/DPRD/2018 Tanggal 20 Februari 2018. Dari sembilan Anggota Dewan yang direncanakan hadir, tiga diantaranya berhalangan. <br><br>
Acara yang dimulai pukul 9 pagi ini, dibuka oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Suranto Sapto Guritno mewakili Kepala Kanreg V BKN, Istati Atidah yang berhalangan hadir karena tugas kedinasan. Kanreg V BKN menyambut baik tamu yang mewakili dari beberapa Fraksi di DPRD Kab Sekadau. Untuk menjawab permasalahan yang akan ditanyakan berkenan hadir Para Pejabat Administrator di lingkungan Kanreg V BKN diantaranya, Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian, Sukir dan Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian, Alwazir. <br><br>
Dalam kesempatan ini antara DPRD Kab Sekadau dan Kanreg V BKN menyamakan Persepsi dan mencari solusi dari permasalahan seputar Kepegawaian. Diantaranya masalah seputar Izin belajar dan Tubel yang terganjal oleh Peraturan daerah setempat yang menyatakan bahwa hanya PNS yang Menjalani Tubel yang bisa disesuaikan Ijazahnya. Sedangkan sesuai dengan aturan kepegawaian PNS yang sudah satu tahun dalam Pangkat dapat melakukan penyesuian Ijazah (Ijin Belajar/Tubel) untuk golongan I Ke II, atau II ke III.
Dijelaskan lebih lanjut perbedaan perlakuan antara Ijin Belajar dan Tubel, bahwa Tubel adalah kebutuhan dari instansi, jadi dapat direncanakan jabatan/disiplin Ilmu apa yang dibutuhkan oleh Instansi dan dapat menunjuk pegawai yang ditugaskan untuk belajar disiplin ilmu tersebut untuk memenuhi kebutuhan organisasi.
Sedangkan ijin belajar hanya diberikan ijin saja oleh instansi yang bersangkutan, dan ybs membuat pernyataan surat ijin dan tertuang kalimat "Tidak memnuntut untuk penyesuaian ijazah", yang juga telah diatur oleh Surat Edaran Menpan No.04 Tahun 2013.<em><i>Im2</i></em>
Copyright © | Kantor Regional V BKN Jakarta