MONEV RB di Lingkungan kanreg V BKN Jakarta

2 Mei 2018

Image
Credit by admin

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki wewenang dan tanggung jawab yang besar dalam hal peningkatan sumber daya manusia (SDM) dan pengembangan sistem manajemen kepegawaian yang sampai saat ini belum mampu mencerminkan fungsinya secara maksimal sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). ” Hal ini diutarakan Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Biro Kepegawaian (Ortala Ropeg) BKN, Adi Suharto terkait petanyaan peserta mengenai komitmen dan konsistensi BKN dalam menyelenggarakan fungsi manajemen dan pengawasan kepegawaian pada acara Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) BKN di lingkungan Kantor Regional V (Kanreg V) BKN Jakarta. <br><br> Acara yang mengambil tempat di Ruang Rapat Utama Kanreg V BKN ini dihadiri seluruh pegawai Kanreg V BKN dan dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Suranto Sapto Guritno mewakili Kepala Kanreg V BKN Jakarta, Istati Atidah. Dalam arahannya beliau menyatakan landasan pelaksanaan RB, pasal 5 Perpres No.81/2010 tentang grand design RB 2010-2025 yang dalam pelaksanaannya diperlukan monitoring dan evaluasi (Monev) sebagaimana tercantum dalam permenpan No.14/2014 tentang pedoman evaluasi RB pada Instansi Pemerintahan. RB pada hakekatnya adalah penataan atau perubahan mekanisme lama kepada mekanisme baru untuk peningkatan pelayanan dan SDM aparatur Pemerintah. Penataan ini dimaksudkan untuk pemenuhan syarat tuntutan peningkatan remunerasi atau tunjangan kinerja. <br><br> Monev bertujuan untuk melihat sejauh mana upaya pelaksanaan manajemen kinerja dan RB dilaksanakan dengan cara meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja, mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta meningkatkan kualitas pelayanan Publik, Kabag Ortala Ropeg, membuka pemaparan.<br><br>

Hasil Capaian Evaluasi RB BKN tahun 2016 adalah 73.16 dan ditahun 2017 menurun pada nilai 70.90. Angka ini didapatkan dari penilaian Indeks RB yang terdiri dari dua komponen yaitu Komponen pengungkit yang terdiri dari : Manajemen Perubahan, penataan Peraturan Perundang-undangan, penataan Penguatan Organisasi, penataan Tata Laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan Akuntabilitas, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas Pelayanan Publik. Komponen yang kedua adalah Komponen Hasil yang terdiri dari : Nilai Akuntabilitas Kinerja, survei Internal Integritas Organisasi, survei eksternal persepsi korupsi, opini Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan survei eksternal pelayanan Publik. <em><i>Im2</i></em>

Copyright © | Kantor Regional V BKN Jakarta