ANJAB dan ABK belum beres, Pemerintah Tunda Seleksi CPNS 2015

Image
Credit by admin

Pemerintah memutuskan untuk menunda seleksi penerimaan CPNS tahun 2015. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi bernomor B/2163/M.PAN/06/2015 yang ditandatangani pada tanggal 30 Juni 2015. Kebijakan ini dilakukan mengingat masih banyak kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang belum menyelesaikan kewajibannya dalam analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) dengan benar, serta perencanaan kebutuhan pegawai dalam 5 tahun.

<br/><br/>

Untuk instansi pemerintah pusat, dari 76 kementerian/lembaga, baru 18 yang menylesaikan kewajiban tersebut. Sedangkan pemerintah daerah, dari 572 hanya 72 yang sudah menyelesaikan Anjab dan ABK 100 persen. &quot;Penundaan ini dilakukan seluruh instansi pemerintah mematuhi ketentuan aturan perencanaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang di dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014,&quot; ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HUKIP) Herman Suryatman, Kamis (02/07).

<br/><br/>

Selain itu, saat ini pemerintah tengah merampungkan sejumlah peraturan pelaksanaan dari UU tentang ASN, dan karena alasan efisiensi anggaran. Dijelaskan bahwa pelaksanaan seleksi CPNS membutuhkan dana yang tidak sedikit, untuk anggaran penyusunan naskah soal, biaya upload naskah soal ke sistem CAT, dan biaya pelaksanaan seleksi.

<br/><br/>

Namun, kebijakan ini memiliki pengecualian untuk Kementerian/Lembaga yang memiliki sekolah kedinasan, bagi pendaftaran mahasiswa lembaga kedinasan yang telah mendapat izin langsung dari Menteri PANRB. Selain itu, pendaftar juga harus mengikuti dan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD).

<br/><br/>

Selanjutnya selama masa penundaan, Menteri PANRB mengimbau kepada K/L dan Pemerintah Daerah untuk fokus segera menyelesaikan analisis jabatan dan analisis beban kerja, dan untuk melakukan perbaikan dalam penghitungan kebutuhan pegawai yang terdiri dari enam prioritas pengisian data.

<br/><br/>

Keenam prioritas dimaksud meliputi kebutuhan pegawai dalam lima tahun mendatang, jumlah kebutuhan seluruh tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), jabatan tinggi pendukung, jabatan fungsional tingkat ahli, jabatan fungsional tingkat terampil, serta nomenklatur nama jabatan pelaksana. &quot;Keseruruhan data tersebut wajib dimasukkan ke dalam aplikasi e-formasi dengan batas waktu hingga akhir bulan November 2015 mendatang,&quot; imbuh Herman.

<br/><br/>

Setelah semua data terkait masuk ke dalam aplikasi e-formasi, Kementerian PANRB akan melakukan evaluasi capaian masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Hasil dari evaluasi tersebut nantinya dapat diakses melalui situs resmi Kementerian PANRB di www.menpan.go.id. (hfu/HUMAS MENPANRB)

<br/><br/><br/>

Kementerian/lembaga yang Anjab dan ABK sudah mencapai 100 % :

<br/><br/>

1. Kemenko Perekonomian

2. Kementerian BUMN

3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

4. Kementerian Pertanian

5. Kementerian Kesehatan

6. Kementerian Sekretariat Negara

7. Sekretariat Jenderap BPK

8. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

9. Badan Tenaga Nuklir Nasional

10. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

11. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

12. Perpustakaan Nasional

13. Badan Pengawasan Obat dan Makanan

14. Lembaga Ketahanan Nasional

15. Badan Narkotika Nasional

16. Badan Keamanan Laut

17. Komisi Ombudsman

18. BNPT

<br/><br/>

Daftar pemda yang Anjab dan ABK sudah mencapai 100 % :

<br/><br/>

1. Kab Humbang Hasundutan

2. Kab Padang Lawas Utara

3. Kab Indragiri Hilir

4. Kab Rokan Hilir

5. Kota Pekanbaru

6. Provinsi Sumbar

7. Kab Agam

8. Kota Padang

9. Kota Payakumbuh

10. Kota Pariaman

11. Kab Merangin

12. Kab Tebo

13. Kota Sungaipenuh

14. Prov Sumatera Selatan

15. Kota Prabumulih

16. Kab Penukal Abab Lematang Ilir

17. Kab Bangka Barat

18. Kab Belitung Timur

19. Kab Seluma

20. Kab Kepahiang

21. Kab Lebong

22. Kab Ciamis

23. Kab Majalengka

24. Kota Bandung

25. Kota Cirebon

26. Kota Bekasi

27. Kota Cimahi

28. Kab Lebak

29. Kab Tangerang

30. Kota Serang

31. Prov DIY

32. Kab Sleman

33. Kab Demak

34. Kab Jepara

35. Kab Gresik

36. Kab Sidoarjo

37. Kab Banyuwangi

38. Prov Kalbar

39. Kab Sambas

40. Kab Mempawah

41. Kab Tanah Laut

42. Kab Balangan

43. Kota Banjarmasin

44. Kota Banjar Baru

45. Kab Mahakam Ulu

46. Kota Samarinda

47. Kota Bontang

48. Kab Minahasa Selatan

49. Kab Kepulauan Siau Togulandang Biaro

50. Kab Bolaang Mongondow Selatan

51. Kab Bolaang Mongondow Timur

52. Kota Kotamobagu

53. Kab Tojo Una Una

54. Kab Morowali Utara

55. Kota Palu

56. Kab Wajo

57. Kab Sinjai

58. Kab Konawe Utara

59. Kab Buton Selatan

60. Kab Buton Tengah

61. Kab Muna Barat

62. Kab Jembrana

63. Kab Badung

64. Kab Sumbawa Barat

65. Kab Manggarai Timur

66. Kab Sumba Tenga

67. Prov Maluku Utara

68. Kab Pulau Talibau

69. Kota Ternate

70. Kota Tidore Kepulauan

71.Kab Intan Jaya

72. Kab Bulungan

<br/><br/><br/>

Sumber : Menpan.go.id

Copyright © | Kantor Regional V BKN Jakarta